Kamis, 14 Agustus 2014

Definisi Pariwisata dan Kepariwisataan

Bali....
Apa yg kita pikirkan ketika mendengar nama Bali?
Pasti pikiran kita tidaklah jauh tentang wisata, budaya, dan Pariwisata.
Kebanyakan orang sering mendengar tentang Pariwisata. Tapi apa sih pengertian pariwisata itu sendiri?

Menurut UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan terdapat pengertian sebagai berikut :
Wisata ( Travel ) : perjalanan orang ke suatu tempat tertentu untuk rekreasi, pengembangan pribadi, serta mempelajari daya tarik suatu objek.

Pariwisata ( Tourism Industry ) : perjalanan orang ke suatu tujuan, didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan pemerintah.

Kepariwisataan ( Tourism ) : segala sesuatu yang berkaitan dengan pariwisata dan bersifat muti dimensi serta multi disiplin sebagai wujud kebutuhan setiap orang atau negara.

Jenis Dan Macam Pariwisata

1. Menurut letak Geografis : Local Tourism, Regional Tourism, National Tourism, Regional - International Tourism, dan International Tourism.

2. Menurut alasan dan Tujuan perjalanan : Bussines Tourism, Vacational Tourism, Educational Tourism, Familiarization Tourism, Scientific Tourism, Special Mission Tourism, dan Hunting Tourism.

3. Menurut waktu berkunjung : Seasonal Tourism dan Occasional Tourism.

4. Menurut Objeknya : Cultural Tourism, Recuperational Tourism, Commersial Tourism, Sport Tourism, Political Tourism, Social Tourism, dan Religion Tourism.

5. Menurut Jumlah Orang Yang melakukan perjalanan : Individual, Family, dan Group Tourism.

6. Menurut Jenis Angkutan : Land Tourism, Sea River Tourism, dan Air Tourism.

7. Menurut Umur : Youth Tourism dan Adult Tourism.

8. Menurut Jenis Kelamin : Masculin Tourism dan Feminime Tourism.

9. Menurut Harga : Deluxe Tourism, Middle Class Tourism, dan Social Tourism.

Motivasi Wisatawan untuk melakukan perjalanan wisata ada 5 macam (5S) yaitu Sun, Sea, Sand, Scenery, dan Sex ( untuk yang terakhir ini saya kira tidak layak dikembangkan di Indonesia ).

Peraturan Perundang Undangan yang berkaitan dengan pariwisata :
1. UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan
2. UU No. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang
3. UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
4. PP RI tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
Khusus untuk Provinsi Bali ditambah lagi dengan Peraturan Daerah sbb :
1. Perda No. 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya
2. Perda No. 5 tahun 2008 tentang Pramuwisata

Faktor - faktor orang melakukan perjalanan wisata :
Push Factor :
1. Ego Enhancement : Kebutuhan untuk dapat status yang lebih tinggi
2. Ritual Inversion : Cold Climate to Hot Climate, Urban to Rural, Modern to Historical, Stressful to Tranquil
3. Healt
4. Bussines
5. Education

Pull Factor :
1. Tourist Attraction
2. Special Event
3. Climate
4. Location
5. Visiting Relatives

Faktor Determinan (Faktor -faktor yang memungkinkan dalam melakukan perjalan wisata) :

A. Faktor Sosial Ekonomi : Simpana yang besar dari penduduknya, berkurangnya jam kerja serta hak cuti yang dibayar, dan presentasi pemilihan kendaraan bermotor lumayan besar.

B. Faktor Demografi
Umur: Usia yang masih tergolong muda memiliki kesempatan yang lebih banyak dlm melakukan perjalanan wisata
Keluarga : keluarga baru dgn anak-anak yg masih kecil cenderung  sulit mengadakan perjalanan wisata ke tempat-tempat yang jauh atau ke negara lain
Pendidikan : semakin tininggi jenjang pendidikan masyarakat, kebutuhan  untuk berwisata dan mendapatkan pengalaman lebih dari wisata akan semaiikn tinggi.
Pekerjaan :  Jenis pekerjaan yg sedikit menggunakan tenaga manusia berpengaruh thd volume kelompok masyarakat yg melakukan perjalanan wisata.
Konsentrasi penduduk : di kota-kota dgn konsentrasi penduduk yg padat kebutuhan akan perjalanan wisata sangat tinggi.
Perubahan kedudukan & peranan wanita dlm masyarakat : semakin banyak wnaita yg profesional & memegang jabatan dlm pekerjaan semakin mendorong mereka untuk berwisata dgn biaya sendiri.


Nah.. Untuk Dampak Pariwisata dan Pariwisata Budaya nanti akan saya jelaskan secara terpisah.

Semoga Bermanfaat





Tidak ada komentar:

Posting Komentar